Legal Service

AMP Law Office memberikan bantuan hukum dalam bentuk konsultan, nasihat hukum, pendapat hukum dalam konteks pendirian perusahaan baru, termasuk prosedur untuk mendapatkan status hukum dan domisili, pembubaran dan restrukturisasi atau manajemen keuangan. Pengacara kami berpengalaman dalam menangani kasus- kasus kasus perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Opini Hukum
  • Review Perjanjian Perjanjian
  • Konsolidasi
  • Pendidikan dan      Pengembangan      Hubungan Industrial
  • Penanganan Perkara Litigasi dan Non Litigasi
  • Pendidikan Hukum
  • Pendidikan Hubungan Industrial

Kantor Hukum AMP memberikan bantuan hukum dalam bentuk, Gugatan, di Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Administratif, Pengadilan Korupsi, serta ruang hukum lainnya dalam litigasi, upaya Banding, Tinggi Pengadilan, dan Kasasi dan

Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Dalam setiap kasus penanganan, Perusahaan menetapkan
semacam biaya pengaturan / honorarium, yang terdiri dari:
• Kurs Per Jam: Perusahaan akan menagih klien untuk membayar sejumlah uang per jam kepada pengacara / konsultan untuk setiap penanganan kasus melalui negosiasi;
• Fee Tetap: Perusahaan akan membebankan biaya kepada klien untuk membayar sejumlah biaya, untuk menangani kasus-kasus khusus.
• Jenis honorarium ini akan dikenakan biaya dalam kasus litigasi baik sebelum pengadilan atau lembaga arbitrase,tergantung pada sejauh mana perkembangan kasus tersebut telah / dapat diselesaikan.
• Succes Fee: Jenis biaya ini didasarkan pada persentase dari nilai objek yang menjadi sengketa. Biaya hanya dibayarkan jika klien memenangkan kasus, tetapi jika tidak, klien tidak berkewajiban untuk membayar biaya kecuali biaya yang telah dikeluarkan.

Biaya di atas tidak termasuk biaya (dengan tanda terima yang valid) untuk kepentingan:
• Urusan Pemerintah
• Layanan Notaris
• Biaya transportasi dan akomodasi, ketika menangani kasus di luar Kota/Kabupaten Bekasi

 

Biaya Penanganan Secara Retainer adalah:

1.Biaya Bantuan Hukum
Biaya yang dikenakan besaranya sesuai kesepakatan berdasarkan waktu kerja yang disepakati minimal 1 tahun dalam negosiasi kunjungan untuk melakukan pendampingan dan atau mewakili yang berkepentingan sesuai kebutuhan.

2.Biaya Operasional
Biaya yang dikeluarkan dalam operasi perusahaan sebagai kesepakatan ini, seperti notaris, kurator, akomodasi atau perjalanan transportasi, fotokopi, faks, jasa kurir, dll. (Jika diperlukan). Terhadap hal ini, Perusahaan melakukan pembayaran untuk layanan hukum atau reguler dan operasional selambat-lambatnya dua (2) hari sejak
perjanjian kerja perjanjian antara Para Pihak.

3. Biaya Perkara Case By Case / Lump Sump
Biaya yang dikenakan dalam kasus ini, seperti LDD, Legal Opinion, perkara Litigasi atau Non Litigasi Akan dibahas secara rinci ketika ruang lingkup kasus dan pekerjaan telah ditentukan.
Seluruh jenis kerjasama, Perusahaan akan membayar pajak dan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, dan memberikan bukti pembayaran pajak kepada
kami.